KemudianDirektur Utama PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar menjelaskan bahwa pembangunan pembangunan ini menggunakan Pipa HDPE yang memiliki diameter 500 mm sepanjang 6.450 Meter,tahap 1 dari instalasi pengolahan Air Pinus sampai Pondok 4 Karang Anyar Kota Banjarbaru, dengan melewati wilayah Kota Banjarbaru dan Desa Cindai Alus Kabupaten Banjar
MARTAPURA - Perusahaan Daerah AIr Minum PDAM Intan Banjar resmi menjadi Perseroan Terbatas Daerah Perseroda Intan Banjar. Perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah BUMD itu dapat persetujuan anggota dewan dalam rapat paripurna di gedung DPRD di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu 8/12/2021. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi, didampingi Wakil Ketua, Akhmad Rizanie dan Akhmad Zacky Hafizie. Hari itu, agenda rapat paripurna tidak hanya mendengarkan pemandangan akhir fraksi atas dua rancangan peraturan daerah Raperda. Agenda lainnya rapat paripurna pengambilan keputusan atas dua raperda dan sambutan Bupati Banjar atas persetujuan dua raperda tersebut menjadi produk legislasi daerah Kabupaten Banjar pada akhir 2021. Baca juga Banjir Rob Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Minta Masyarakat Bersabar Baca juga Bantuan Pemkab Banjar untuk Keluarga Bocah Tewas Kebakaran di Desa Kampung Baru Dua raperda itu adalah raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas Perseroda. Bupati Banjar Saidi Mansyur sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja Fraksi DPRD Kabupaten Banjar yang membahas dua raperda tersebut. Bupati Banjar H Saidi Mansyur akan memperhatikan semua saran san masukan dari fraksi DPRD Kabupaten Banjar untuk menjadi bahan perbaikan. Menurut Bupati Banjar Saidi Mansyur perubahan bentuk badan hukum BUMD Intan Banjar agar masyarakat terlayani kebutuhan dasar dalam bidang air minum. Selain itu mewujudkan perusahaan air minum yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Baca juga Cuaca Buruk di Kalsel, Diterpa Angin Kencang dan Hujan, Dua Rumah Rusak di Tinggiran Darat Batola Baca juga VIDEO DPRD Kabupaten Banjar Bentuk Pansus untuk Bahas 3 Perusahaan Daerah Sedangkan perubahan Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu merupakan tindaklanjut menyesuaikan dengan Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sementara, juru bicara pendapat akhir fraksi di DPRD Banjar berharap raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bahwa objek retribusi perizinan dapat memberikan sumbangsih yang signifikan meningkat pendapatan asli daerah yang bermuara pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banjar. Juru bicara Fraksi DPRD Banjar juga berkeinginan raperda perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar dapat diartikan sebagai bentuk pemberian kewenangan dan pendelegasian yang luas dari pemerintah daerah. Diharapkan, BUMD termotivasi untuk terus berinovasi dalam pengelolaan dan meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Banjar sehingga menguatkan perekonomian daerah secara menyeluruh. Fraksi DPRD Banjar beranggapan perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar diharapkan meningkatkan kualitas layanan dan cakupan layanan air bersih ditengah masyarakat. Wahid
YYQR5. yn8sfb9qrb.pages.dev/22yn8sfb9qrb.pages.dev/394yn8sfb9qrb.pages.dev/11yn8sfb9qrb.pages.dev/321yn8sfb9qrb.pages.dev/463yn8sfb9qrb.pages.dev/218yn8sfb9qrb.pages.dev/241yn8sfb9qrb.pages.dev/194
info pdam intan banjar hari ini